Pengertian Penalisasi adalah suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana.
Umumnya penalisasi ini berkaitan erat dengan kriminalisasi, karena ketika kebijakan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu dikategorikan sebagai perbuatan terlarang atau tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut.
Norma pelarangan terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang kemudian diikuti dengan penalisasi dengan ancaman pidana yang terendah sampai dengan yang terberat atau pidana mati.
Sedangkan kebijakan penalisasi terkait dengan pengenaan sanksi pidana atau penal terhadap perbuatan tertentu yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang telah dimuat dalam cabang ilmu lain, menjadi melawan hukum dalam hukum pidana, kemudian dikenakan sanksi pidana.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa pembahasan kriminalisasi meniscayakan pembahasan mengenai penalisasi, walaupun antara keduanya, tindak pidana dan sanksi pidana, merupakan dua topik yang berbeda dalam hukum pidana.
Pengertian Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya.
Perbuatan yang termasuk kenakalan remaja ditanggulangi di luar proses peradilan pidana. Demikian pula perbuatan zina dan abortus provokatus dengan pertimbangan sosial ekonomis menjadi perbuatan yang tidak kriminal dengan proses depenalisasi.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.