Pidana Denda

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pidana Denda adalah jenis pidana yang dikenal secara luas di dunia, dan bahkan di Indonesia. Pidana ini diketahui sejak zaman Majapahit dikenal sebagai pidana ganti kerugian.
Menurut Andi Hamzah, pidana denda merupakan bentuk pidana tertua, lebih tua dari pidana penjara, pidana kurungan, mungkin setua pidana mati. Pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Dengan pemahaman ini, pidana denda adalah satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana.
Dalam KUHP, pidana denda diatur dalam Pasal 30 dan pasal 31. Pada Pasal 31 menyatakan :
1. Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen.
2. Jika denda tidak dibayar, lalu diganti dengan kurungan.
3. Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama adalah enam bulan.
4. Dalam putusan hakim lamanya kurungan pengganti ditetapkan demikian : jika dendanya lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari : jika lebih dari lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen.
5. Jika ada pemberatan denda, disebabkan karena ada perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52 a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan.
6. Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31 KUHP menyatakan :
1. Orang yang dijatuhi denda, boleh segera menjalani kurungan sebagai pengganti dengan tidak usah menunggu sampai waktu harus membayar denda itu.
2. Setiap waktu ia berhak dilepaskan dari kurungan pengganti jika membayar dendanya.
3. Pembayaran sebagian dari denda, baik sebelum maupun sesudah dan mulai menjalani kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian kurungan bagian denda yang telah dibayar.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :