Pidana Kurungan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pidana Kurungan pada dasarnya mempunyai dua tujuan. Pertama sebagai custodia hunesta untuk delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delik-delik culpa dan beberapa delik dolus, seperti Pasal 182 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu dan Pasal 396 KUHP tentang pailit sederhana.
Kedua pasal tersebut diancam dengan pidana penjara. Kedua sebagai custodia simplex, adalah suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran.
Pidana kurungan tidak dijatuhkan terhadap delik dolus, kecuali dalam Pasal 483 dan Pasal 484 KUHP tentang unsur sengaja dan culpa. Sebaliknya terdapat pidana penjara pada delik culpa, alternatif dari pidana kurungan yang dalam satu pasal juga terdapat unsur sengaja dan culpa, seperti dalam Pasal 293 KUHP.
Pidana Kurungan hakikatnya lebih ringan daripada pidana penjara dalam hal penentuan masa hukuman kepada seseorang. Hal ini sesuai dengan stelsel pidana dalam Pasal 10 KUHP, dimana pidana kurungan menempati urutan ketiga dibawah pidana mati dan pidana penjara.
Stelsel tersebut menggambarkan bahwa pidana yang urutannya lebih tinggi memiliki hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan stelsel pidana yang berada dibawahnya.
Salah satu contoh pidana kurungan adalah Pasal 369 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Demikian halnya dengan Pasal 483 KUHP yang berbunyi barangsiapa menerbitkan tulisan atau gambaran yang merupakan perbuatan pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Melihat pendeknya jangka waktu pidana kurungan dibandingkan dengan pidana penjara, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pembuat undang-undang memandang pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara.
Perbedaan pidana penjara dan pidana penjara adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal pelaksanaan pidana, terpidana yang dijatuhi pidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lain diluar tempat ia berdiam pada waktu menjalankan pidana, kecuali kalau Menteri Hukum dan HAM atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain. Sedangkan pidana penjara, terpidana dapat dipindahkan ke tempat LP lain diluar tempat tinggal atau tempat kediamannya.
2. Pekerjaan yang dibebankan kepada terpidana yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada terpidana yang dijatuhi pidana penjara.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :