Pidana Penjara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pidana Penjara adalah pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menempatkan orang tersebut di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang menyebabkan orang tersebut harus mentaati semua peraturan tata tertib bagi mereka yang melanggar.
Pidana Penjara adalah jenis pidana yang dikenal dengan istilah pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana kehilangan kemerdekaan, pidana penjara juga dikenal dengan sebutan pidana pemasyarakatan. 
Dapat dikatakan bahwa pidana penjara dewasa ini merupakan jenis utama dari pidana kehilangan kemerdekaan. dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia (hukum adat), yang dikenal adalah pidana pembuangan, pidana badan berupa pemotongan anggota badan atau dicambuk, pidana mati dan pidana denda atau berupa pembayaran ganti kerugian.
Pidana Penjara dalam KUHP bervariasi dari pidana sementara minimal 1 hari sampai pidana penjara seumur hidup. Pidana Penjara Seumur Hidup hanya tercantum dimana ada ancaman pidana mati (pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana dua puluh tahun).
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukuim Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. 

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :