Pidana Mati adalah salah satu jenis pidana yang paling tua, setua umat manusia. Paling tidak delik yang diancam dengan pidana atau hukuman mati di dalam KUHP ada 9 buah , yaitu sebagai berikut :
Kedua : Membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau berperang pada Pasal 111 ayat (2) KUHP.
Ketiga : Membantu musuh waktu perang pada Pasal 124 ayat (1) KUHP.
Keempat : Menyebabkan atau memudahkan atau menganjurkan huru hara pada Pasal 124 bis KUHP.
Kelima : Makar terhadap raja atau presiden atau kepala negara sahabat yang direncanakan atau berakibat maut pada Pasal 140 ayat (3) KUHP.
Ketujuh : Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau mati pada Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Kedelapan : Pembajakan di laut, di pesisir dan di sungai yang mengakibatkan kematian pada Pasal 444 KUHP.
Kesembilan : Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan pada Pasal 479 k ayat (2) dan Pasal 479 o ayat (2) KUHP.
Demikianlah tentang Delik yang diancam dengan Sanksi Pidana Mati, semoga bermanfaat dan terima kasih.