Pengertian Sanksi Pidana adalah suatu nestapa atau penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang yang bersalah melakukan perbuatan yjang dilarang oleh hukum pidana, dengan adanya sanksi tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.
Pengertian Sanksi Pidana menurut Herbert L. Packer dalam bukunya The Limits of Criminal Sanction adalah :
Criminal punishment means simply and particular disposition or the range or permissible disposition that the law authorizes (or appears to authorize) in cases of person who have been judged through the distinctive processes of the criminal law to be guilty of ceime.
Pengertian Sanksi Pidana dalam Black`s Law Dictionary Henry Campbell Black adalah punishment attached to conviction at crimes such fines, probation and sentences - suatu pidana yang dijatuhkan untuk menghukum suatu penjahat atau kejahatan seperti dengan pidana denda, pidana pengawasan dan pidana penjara.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Sanksi pidana adalah pengenaan suatu derita kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan pidana melalui suatu rangkaian proses peradilan oleh kekuasaan atau hukum yang secara khusus diberikan untuk hal itu, yang dengan pengenaan sanksi pidana tersebut diharapkan orang tidak melakukan tindak pidana lago.
Sumber Tulisan :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.