Dalam Hukum Pidana dikenal istilah Alasan Pemaaf (Schuldduitsluitingsgrond) dan Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgrond) Tindak Pidana, berikut ini pengertian dan penjelasan singkatnya :
Adalah Pemaafan perbuatan seseorang sekalipun telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum.
Alasan pemaaf ini diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 42, 43, 44, 45, 46
Pasal tersebut diatas antara lain menjelaskan tentang :
Tidak dipidana, orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana karena adanya paksaan, tekanan dan ancaman yang tidak bisa dihindari.
Alasan Pembenar
Adalah Pembenaran atas tindak pidana yang sepintas lalu melawan hukum
Alasan Pembenar ini diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 31, 32, 33, 34, 35
Pasal tersebut diatas antara lain menjeleskan tentang :
Tidak dipidana, orang yang melakukan tindak pidana karena melaksanakan peraturan perundang-undangan, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, keadaan darurat, pembelaan diri.
Untuk lebih detail dan jelasnya bisa anda baca sendiri pasal-pasal KUHP tersebut diatas yang menjelaskan tentang Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar Tindak Pidana.