Bentuk Badan Usaha ada tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. BUMN dan BUMS sudah saya tuliskan, sekarang yang akan saya tulis dan jelaskan adalah tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip-Prinsip Koperasi.
Pengertian Koperasi sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Anggota koperasi terbuka untuk umum dan terbuka bagi siapa saja dengan memahami tujuan yang sama tanpa paksaan sesuai kesadaran masing-masing anggota.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan koperasi berlandaskan pada nilai-nilai demokratis. Contohnya dalam penentuan kebijakan melibatkan anggota-anggotanya dengan bermusyawarah.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian SHU secara adil ini berkait erat dengan besar kecilnya modal yang disimpan dan juga partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kita jangan menyamakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lain seperti BUMN atau BUMS. Pada Koperasi pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota hanya sebatas pada acuan modal yang ditanamkan.
e. Kemandirian
Perjalanan Koperasi ini bersifat mandiri yang tidak bergantung pada pihak lain tetapi bergantung pada kemandirian internal dari anggota koperasi itu sendiri dalam mejalankan kegiatan usahanya.
f. Pendidikan Perkoperasian
Pengertian perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Pendidikan perkoperasian menyangkut kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan tentang kehidupan berkoperasi.
g. Kerjasama Antar Koperasi
Kerjasama antar koperasi merupakan kerjasama intern dan ekstern dalam rumah tangga koperasi dan antar rumah tangga koperasi dengan tujuan pengembangan kegiatan Koperasi.
Cukup sekian ulasan saya tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi...Terima kasih...!