Hak Konsumen dan Kewajiban Konsumen

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak Konsumen dan Kewajiban Konsumen ini diatur sedekian rupa dalam UU Perlindungan Konsumen adalah semata-mata untuk perlindungan bagi kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha.
Belanja
Konsumen adalah raja, ungkapan itu memang benar adanya, namun tidak serta merta kedudukan konsumen ini melulu pada penuntutan hak dalam perlindungannya, ada kewajiban pula dari konsumen sehingga terjadi keseimbangan hubungan antara konsumen dan produsen agar tidak saling merugikan.
Hak Konsumen dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen adalah : 
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Konsumen
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah : 
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Demikianlah Hak Konsumen dan Kewajiban Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, Semoga Bermanfaat.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :