Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) meruapan salah satu jenis Badan Usaha selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan BUMS ini, sehingga kemanfaatannya yang strategis untuk menyediakan produk dan kebutuhan konsumen apabila tidak dikendalikan maka akan terjadi monopoli sehingga tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan diselewengkan dan akan menyengsaran kepentingan masyarakat.
Jika keberadaan pelaku ekonomi ini seimbang maka keberadaan BUMS ini akan mampu memberikan sumbangsih kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Kemakmuran bagi masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi oleh barang produksi BUMS serta menyerap lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, kemakmuran negara adalah dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
Jenis perusahaan swasta ada 3 yaitu :
1. Perusahaan Swasta Nasional
Pengertian perusahaan swasta nasional adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
2. Perusahaan Swasta Asing
Pengertian perusahaan swasta asing adalah suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
3. Perusahaan Swasta Campuran
Pengertian perusahaan swasta campuran adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Pengertian perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari satu orang atau perseorangan pribadi sehingga perusahaannya adalah perusahaan milik pribadi. Sehingga semua jalannya perusahaan dikendalikan oleh satu orang pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan.
2. Firma (Fa)
Pengertian firma adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari dua orang atau lebih. Jadi firma ini adalah dua pengusaha atau lebih yang bergabung membuat perusahaan dengan ketentuan yang mengatur perusahaan ditentukan oleh kesepakatan diantara pengusaha pendiri perusahaan.
3. Perusahaan Komanditer (CV)
Pengertian perusahaan Komanditer atau CV adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari kelompok yang bergabung untuk mendirikan perusahaan. Sekelompok orang ini bersekutu mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan berbagai kesepakatan. Contohnya kesepakatan pembagian keuntungan antara satu orang dengan yang lain berbeda tergantung besar kecilnya modal yang diberikan. Dalam CV ini pemodal dapat ikut aktif dalam menjalankan perusahaan, dapat pula hanya tidak ikut menjalankan perusahaan hanya ikut dalam permodalan saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah perusahaan gabungan duanperseroan atau lebih yang modal usahanya diperoleh dari saham.
5. Badan Usaha Swasta Asing
Pengertian badan usaha swasta asing adalah sebuah badan hukum perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT)badan usaha asing ini tidak boleh bergerak di sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, namun yang namanya pihak asing tetaplah sangat pandai karena pasti masuka area usaha yang strategis.
Demikianlah tentang Pengertian dan Bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)...Terima kasih.