Bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia ada tiga yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi. Tentang apa itu Koperasi sudah saya jelaskan, nah sekarang saya akan menuliskan tentang Bentuk Koperasi dan Jenis Koperasi.
Bentuk Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang yang pembentukannya dilakukan minimal 20 orang dengan tujuan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi yang pembentukannya dilakukan oleh minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum.
Jenis Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menjalankan usaha dalam bidang simpan pinjam.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk oleh kelompok masyarakat yang menjalankan usahanya bergerak dalam bidang jual beli dan penyaluran barang-barang konsumsi sehari-hari.
3. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dimana kelompok orang pembentuk koperasi ini merupakan sekelompok orang yang mampu menghasilkan barang. Misalnya Koperasi yang didirikan para petani tebu.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dimana kelompok orang pembentuk koperasi ini merupakan sekelompok yang bergerak dalam bidamg-bidang pemasaran. Misalnya koperasi yang didirikan oleh penjual-pejual kerajinan dan lain-lain.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan bidang pelayanan jasa terhadap anggota-anggotanya. Misalnya koperasi persewaan alat angkut dan lain-lain.
Oke cukup sekian tulisan singkat ini tentang Bentuk Koperasi dan Jenis Koperasi...maturnuwun...wassalam.