Proses dan Syarat Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan tidaklah sulit seperti yang kita kira, jika kelengkapan dan persyaratan semuanya terpenuhi maka dalam waktu 20 hari IMB akan terbit.
Sebagai gambaran tentang Proses dan Syarat Mengurus IMB, berikut inilah penjelasannya :
Datang saja ke kantor kecamatan atau anda juga bisa langsung ke BPPT atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), bawalah surat-surat atau dokumen sebagai syarat mengurus IMB yaitu :
1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
3. Foto Copy IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang)
4. Foto Copy Sertifikat Tanah
5. Foto Copy Pembayaran PBB Terbaru
6. Akte Jual Beli
7. SIBP Arsitek
8. Foto Copy Ijin Tetangga RT/RW
9. Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah
10. Foto Copy Surat Pengantar Lurah / Camat
11. Gambar Rancangan Arsitek.
Syarat-syarat tersebut diatas untuk lebih jelasnya bisa anda tanyakan langsung di kantor BPPT setempat. Jika semua berkas-berkas telah lengkap selanjutnya anda mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. Selanjutnya anda akan dikenakan biaya pengukuran. Dan dalam waktu seminggu maka pengukuran selesai.
Setelah pengukuran selesai atau keluar kemudian anda harus membuat gambar denah dan lain-lain.Jika anda tidak bisa menggambar blue print ini maka akan dikenakan biaya penggambaran.
Setelah biaya administrasi semuanya sudah selesai, maka anda akan mendapatkan papan kuning IP atau Ijin Pembangunan, dengan tanda IP ini berarti anda sudah diperbolehkan untuk membangun.
Sebetulnya mengurus IMB sekarang ini tidaklah begitu repot, hanya saja memang biaya administrasinya menurut saya masih cukup tinggi. Demikianlah gambaran tentang Proses dan Syarat Mengurus IMB, jika kurang jelas datanglah langsung ke kecamatan atau ke BPPT Dinas Tata Kota untuk meminta informasi selengkap-lengkapnya.