Pengertian IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Yang Mengatur IMB itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan undang-undang ini dalam pelaksanaannya kemudian dijabarkan oleh masing-masing daerah.
Dinas yang menerbitkan IMB ini antara daerah kadang juga tidak sama, misalnya untuk satu satu daerah namanya Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, ada juga Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan lain sebagainya.
Tujuan IMB itu sendiri adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB maka akan tercipta keserasian, keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
Selain tujuan tersebut diatas, yang paling penting dengan adanya IMB adalah bangunan yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan, karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB maka akan dilakukan analisis bangunan yaitu berkaitan dengan desain bangunan, apakah bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum.
Tidak hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang, pencahayaan bangunan sampai sistem sirkulasi udara bangunan.
Pengurusan IMB ribet dan mahal banyak pungutan ...? Itulah kadang yang asumsi yang mampir dibenak kita, padahal semua itu belum tentu benar, dan juga melihat tujuan serta dasar hukum tersebut diatas, sebaiknya kita patuhi untuk mengurus IMB ketika akan mendirikan bangunan, toh semua peraturan ini dibuat untuk kepentingan kita semua, apa jadinya jika pendirian bangunan tidak diatur sedemikian rupa ijin pendiriannya, pasti bangunan-bangunan akan semrawut dan akan merugikan kita sendiri. So uruslah baik-baik IMB anda...!
Demikianlah tentang IMB Izin Mendirikan Bangunan Bangunan, semoga bermanfaat dan terima kasih.