Pembuktian Khusus Dalam Hukum Medis (Medical Law)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pembuktian Khusus Dalam Hukum Medis (Medical Law)
Timbul pertanyaan : Bagaimana dengan beban pembuktian dalam hukum medis? Apakah ada kekhususannya untuk profesi medis?
Peraturan pembuktian pidana yang diatur di dalam KUHAP tersebut berlaku umum, dengan perkataan lain : Juga berlaku terhadap profesi medis.
Timbul Pertanyaan : Siapa yang harus mengajukan bukti-buktinya?
Kalau dokter yang dituntut yang harus membuktikan berarti bahwa ia sebelumnya seolah-olah sudah dianggap bersalah! Hal ini bertentangan dengan asas terpenting dalam suatu negara hukum,, yaitu asas "Praduga tak bersalah" yang berlaku secara umum.
Namun sebaliknya kalau pasien yang harus memberikan bukti-buktinya. Bagaimana ia sebagai orang awam bisa menjelaskan tentang hal-hal yang terletak di bidang medis yang tidak dipahaminya?
Apalagi jika ia seorang pasien bedah yang diberikan anestetik, bagaimana ia bisa tahu dan bagaimana ia harus membuktikan sesuatu yang terjadi selama ia masih dalam keadaan tidak sadar ? Asas dan prinsip apa yang harus dianut?
Hukum medis di negara kita baru saja mulai berkembang,, masih in statu nascendi. Mau tidak mau kita harus melihat pada literature di luar negeri yang sudah lama ada dan yang sudah terdapat banyak yurisprudensinya. Maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang diucapkan oleh hakim dalam berbagai kasus medis dapat kita pelajari. Yang tidak bertentangan dengan sosial budaya kita sendiri dapat diterima, sehingga perkembangan hukum medis di negara kita ini dapat langsung melompat kedepan. Bukankah ilmu medis berdasarkan dari satu asas, yaitu Hyppocrates?
Ternyata hukum medis dari negara-negara hukum dalam dunia internasional pun menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hal ini sesuai dengan prinsip rule of law yang dianut. Asas praduga tak bersalah merupakan ketentuan umum yang dipakai di pengadilan, juga terhadap kasus-kasus hukum medis.
Namun sebagaimana juga di Indonesia, di luar negeripun dibedakan antara ketentuan-ketentuan hukum pidana dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap hukum perdata. Dalam hukum pidana, asas praduga tak bersalah berlaku mutlak tanpa kecuali dan tidak dapat diberlakukan pembalikan beban pembuktian (Omkering van de bewijslast).
Hayt & Groeschel dalam "Law of Hospital, Physician and Patient" mengatakan bahwa dalam suatu perkara kriminal, beban pembuktian selalu terletak pada penuntut umum dan terus tetap berada disana selama pemeriksaan berlangsung (In a criminal case the burden of proof is always on the prosecution and remains there throughout the trial). Yang dikatakan ini adalah persoalan yang terletak di bidang hukum pidana.
Timbul pertanyaan : Bagaimana dengan tuntutan perdata? Asas dalam hukum perdata ada sedikit berlainan dengan hukum pidana. Di dalam hukum perdata kedua belah pihak berdiri sejajar, sama tinggi. Hal ini membawa akibat bahwa di dalam perkara perdata, selain asas praduga tak bersalah, juga dalam hal-hal khusus dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan beban pembuktian dari penggugat kepada tergugat (Dokter, Rumah Sakit, Perawat dan lain-lainnya).
Di dalam perkara-perkara biasa yang bersifat umum, maka pihak penggugatlah yang harus mengajukan bukti-buktinya. Ini adalah suatu adagium yang mengatakan "Barangsiapa yang menyatakan sesuatu, dialah yang harus bisa membuktikan haknya" (Wie stelt moet zijn recht kunnen bewijzen). Berdasarkan asas tersebut diatas, maka penggugat dalam suatu kasus medis harus membuktikan bahwa terdapatnya unsur kelalaian pada pihak dokternya, rumah sakit atau perawat. Harus diakui bahwa seorang yang awam adalah tidak mudah (kalau belum mau dikatakan tidak mungkin) untuk mengajukan bukti-bukti dalam bidang medis yang tidak dimengertinya. Lalu bagaimana pemecahannya masalah ini? problema ini dipecahkan dengan melalui "Saksi Ahli" yang juga seorang dokter. Disinilah kadang-kadang pasien mendapatkan kesukaran dalam memperoleh saksi ahli yang mau menyatakan secara objektif pendapatnya.
Sumber :
J. Guwandi, 2004, Hukum Medik (Medical Law), Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, h.89-91

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :