Pengertian / Definisi Kesehatan Kerja dan Pengertian Hukum Kesehatan Kerja
a. Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan / kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja, masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, atau metal, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit / gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta penyakit-penyakit umum.
b. Pengertian Hukum Kesehatan Kerja
Sejalan dengan pengertian hukum kesehatan, hukum kesehatan kerja adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan kerja dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik dari perorangan maupun segenap lapisan masyarakat. Sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Adapun sasaran dari hukum kesehatan kerja adalah :
1. Mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
3. Mencegah atau mengurangi kematian.
4. Mencegah atau mengurangi cacat tetap.
5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi dan sebagainya.
6. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya pada saat bekerja dan sebagainya.
8. Menjamin tenaga kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan dan semangat kerja.
9. Memperlancar, meningkatkan, dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
Sumber Buku :
M. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.