Pengertian malpraktik adalah perilaku tidak baik atau perilaku buruk yang terjadi dari tugas profesi. Malpraktik itu bisa dinyatakan mencakup pelaggaran terhadap etika, pelanggaran terhadap hukum dan pelanggaran terhadap disiplin yang berhubungan dengan tugas profesi.
Syarat terjadinya malpraktik harus seorang yang menjalankan tugas profesi, dan kemudian harus dipenuhi syarat-syarat berikutnya sesuai dengan doktrin hukum kesehatan yaitu berhubungan dengan standar profesi yang tidak dipenuhi dan hak pasien yang dibahayakan atau dirugikan, dan ada kesalahan medis yang dapat dipertanggung jawabkan kepada orang yang menjalankan profesi yang bersangkutan.
Syarat terjadinya malpraktik harus seorang yang menjalankan tugas profesi, dan kemudian harus dipenuhi syarat-syarat berikutnya sesuai dengan doktrin hukum kesehatan yaitu berhubungan dengan standar profesi yang tidak dipenuhi dan hak pasien yang dibahayakan atau dirugikan, dan ada kesalahan medis yang dapat dipertanggung jawabkan kepada orang yang menjalankan profesi yang bersangkutan.
Menurut kepustakaan hukum pidana yang dimaksud medical malpractice mengandung unsur-unsur :
1. Neglegent medical care, dalam arti kealpaan besar.
2. Standard of care / standard profession yang menjadi ukuran sebagai petunjuk menurut ilmu pengetahuan dalam menjalankan profesi.
3. Tidak ada accident, risk in treatment, error in judgement sebagai resiko medik.
4. Adanya informed consent yang terkait dengan medical record.
5. Medical liability baik yang bersifat strict liability, vicarious liability, corporate liability.
Kelima unsur tersebut bersama-sama menjadi dasar penuntutan perkara pidana. Kadangkala malpraktik itu disingkat menjadi perbuatan kealpaan terhadap standar profesi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Hukum kesehatan yang diharapkan untuk melindungi para pihak penerima jasa layanan kesehatan sudah terbuka pintunya untuk mengembang bagi kepentingan masyarakat, namun belum memperoleh perhatian dari kalangan ahli hukum dan ahli kesehatan secara sungguh-sungguh, terutama dikalangan pendidikan.
Permasalahan yang timbul dari hasil pelayanan kesehatan dapat diselesaikan melalui pendekatan penyelesaian medis, berdasarkan pengadaan kualitas medis sebelum diperluas dengan penyelesaian melalui pendekatan hukum berdasarkan perkembangan hukum kesehatan.
Rekam medis, informed consent dan rahasia kedokteran perlu dipadukan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan guna menilai kualitas medis dan kesehatan medis dalam rangka memperhatikan hak azasi manusia dan perlindungan hukum. Terjadinya malpraktik medis harus diartikan sebagai pelanggaran hukum atau etika yang sesuai dengan perkembangan baru dari hukum kesehatan maupun etika kesehatan.
Sumber Buku :
Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, 2008, Hukum Kesehatan, Aditya Media: Yogyakarta.