Apa Itu Informed Consent ?
Dalam hukum Inggris (common law), dikenal hak perorangan untuk bebas dari bahaya atau serangan yang menyentuhnya. Bahaya yang disengaja yang timbul dari sengan lain yang menyentuhnya tanpa hak disebut BATTERY, yaitu kejahatan atau perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau paksaan terhadap orang lain.
Pada abad XVIII, di Inggris terjadi peristiwa penuntutan terhadap pembedahan atau operasi yang dilakukan tanpa persetujuan atau hak lain yang oleh pengadilan Inggris diputuskan ahli bedah bertanggung jawab atas battery. Sejak munculnya kasus tersebut, maka ditetapkanlah suatu atutan bahwa didalam pelayanan medis, dokter harus mendapatkan persetujuan dari pasien.
Definisi informed consent (Hanafiah,1999) : Persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah pasien menerima penjelasan.
Definisi informed consent (Komalawati,1989) : Suatu kesepakatan / persetujuan pasien atas usaha medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mngenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Dogma informed consent menurut Cardozo : Every human being of adult years and sound mind has aright to determine what shall be done with his own body, and a surgeon who performs an operation without his patient`s consent commits an assault, for which he is liable in damages (setiap manusia dewasa yang berpikiran sehat berhak untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya sendiri, dan seorang ahli bedah yang melakukan suatu operasi tanpa izin pasiennya, dapat dianggap telah melanggar hukum, dimana ia bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul).
Informed consent dari pasien dapat dilakukan, antara lain dengan :
1. Bahasa yang sempurna dan tertulis
2. Bahasa yang sempurna dengan lisan
3. Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan
4. Bahasa isyarat asala dapat diterima oleh pihak lawan
5. Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima oleh pihak lawan.
Bentuk Informed consent dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Dengan pernyataan (expression), yaitu dapat secara lisan (oral) dan dapat secra tertulis (written)
2. Tersirat atau diangap telah diberikan (implied or tacit consent), yaitu dalam keadaan normal dan dalam keadaan gawat darurat.
Menurut Haryani (2005), mengemukakan unsur-unsur yang harus diinformasikan oleh dokter kepada pasien meliputi :
1. Prosedur yang akan dilakukan terhadap pasien
2. Resiko yang mungkin terjadi
3. Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan
4. Alternatif tindakan yang dapat dilakukan
5. Kemungkinan yang dapat timbul bila tindakan tidak dilakukan
6. Prognosis (ramalan) perjalanan penyakit yang diserita.
7. Perkiraan biaya pengobatan
Apabila pasien tidak kompeten maka informed consent dapat dimintakan kepada pihak yang berwenang yaitu :
1. Pihak wali atau kuratornya
2. Pihak suami atau istrinya
3. Pihak yang telah diberikan surat kuasa
4. Ayah / ibu
5. Anaknya yang sudah dewasa
6. Kakak / adik yang sudah dewasa
Menurut Catherine Tay Swee Kian (Fuady,2005), menganjurkan informasi dengan mengacu kepada kasus operasi hendaknya dilengkapi dengan:
1. Nama operasi
2. Sifat dan hakikat pengobatan yang dilakukan
3. Apa saja (organ atau jaringan tubuh bagian mana) yang akan dioperasi
4. Lamanya pengobatan
5. Perhitungan biaya pengobatan
6. Alternatif lain dari pengobatan yang bisa dilakukan
7. Kemungkinan komplikasi (penyulit) yang bisa terjadi
8. Kemungkinan timbulnya rasa sakit
9. Resiko yang terjadi seandainya tindakan dilakukan dan resiko bila tindakan tidak dilakukan.
10. Peringatan khusus terhadap hal-hal yang terjadi setelah operasi
11. Keuntungan dari model pengobatan yang diberikan
12. Keterbatasan model pengobatan yang bersangkutan
13. Tingkat esuksesan operasi berdasar pengalaman dokter tersebut.
14. Apa saja yang mungkin akan dirasakan pasien pasca operasi.
Sumber Buku :
Isfandyarie A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Pustaka Prestasi Publisher, Jakarta