Pengertian Kebijakan Pemerintah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Kebijakan Pemerintah Ditulis Oleh Sahabat Zona Prasko: Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H
Istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian publik itu sendiri dalam bahasa Indonesia yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum.[1]
Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengendalikan pemerintahannya. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan publik dan hukum mempunyai peranan yang penting. Pembahasan mengenai hukum dapat meliputi dua aspek: Aspek keadilan menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di tengah sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat dan Aspek legalitas ini menyangkut apa yang disebut dengan hukum positif yaitu sebuah aturan yang ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Negara yang sah dan dalam pemberlakuannya dapat dipaksakan atas nama hukum.[2]
Jadi kebijakan merupakan seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya.
Kebijaksanaan atau kebijakan (policy) dapat diartikan, baik secara teoritik maupun praktikal. Secara teoritikal kebijakan (policy) dapat diartikan secara luas (board) maupun secara sempit (narrow). Dari kepustakaan kita dapat mengetaui bahwa policy dalam arti luas (board) merupakan, “…a general pattern of decision and action by governmental authorities that are tied together by a common and general goal to which all of the decisions and action are directed”. Sedangkan “policy“ dalam arti sempit (“narrow”) merupakan, “…is a body of principles to guide action. It consists of decisions about the future. It is an authoritative declarations of prescription consisting of: Statutes, An appropriation, A set of rule, An executive order, or A judicial decision reacted by political process.
Di samping itu, kebijaksanaan atau kebijakan (“policy”) secara praktikal erat kaitannya dengan hukum positif, yaitu teori hukum positif yang mempunyai objek berupa gejala-gejala dari hukum yang berlaku dalam masyarakat (pada waktu tertentu, mengenai masalah tertentu, dan dalam lingkungan masyarakat (Negara) tertentu yang memberikan dasar pemikiran tentang jiwa dalam hukum tersebut).
Hubungan antara teori hukum dengan hukum positif dengan demikian merupakan hubungan yang bersifat dialektis, karena hukum positif ditetapkan berdasarkan pada teori-teori hukum yang dianut (pada waktu tertentu, mengenai hal tertentu, dan di masyarakat/Negara tertentu), dan bagaimana dalam pencapaiannya (implementasinya). Ini berarti bahwa hukum positif ditetapkan, berdasarkan pada teori-teori hukum yang dianut. Hukum positif dalam penerapannya (implementasinya) tidak jarang dihadapkan pada suatu gejala yang memaksa untuk dilakukan peninjauan kembali teori-teori hukum yang dianut, dan memperbaharuinya, sehingga mempunyai sifat timbal-balik.[3]
Dengan demikian Pemerintah mempunyai peran dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam upaya pelayanan kesehatan khususnya di bidang perumahsakitan serta memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Hukum dan kebijakan publik yang identik merupakan kebijakan pemerintah sesungguhnya saling terkait satu dengan yang lainnya. Bahkan pada bidang ini juga akan terlihat bahwa hubungan hukum dan kebijakan pemerintah tidak sekedar terdapatnya kedua hal itu dibicarakan dalam satu topik atau pembicaraan, keduannya dapat saling mengisi dan melengkapi namun lebih dari itu antara hukum dan kebijakan publik pada dasarnya saling tergantung satu sama lainnya, kedua terminologi diartikan sebagai hukum positif yang berlaku pada sebuah Negara dan ketika penerapan hukum (rechtsoepassing) dihubungkan dengan implementasi kebijakan pemerintah maka keduanya pada dasarnya saling tergantung. Keterkaitan secara mendasar adalah nampak pada atau dalam kenyataan bahwa pada dasarnya penerapan hukum itu sangat memerlukan kebijakan publik untuk mengaktualisasikan hukum tersebut di masyarakat, sebab umumnya produk-produk hukum yang ada itu pada umumnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum dank arena cakupannya yang luas dan bersifat nasional maka tidak jarang produk-produk hukum atau undang-undang yang ada itu tidak mampu meng-cover seluruh dinamika masyarakat yang amat beragam di daerah tertentu.
Demikian pula dengan implementasi kebijakan publik, sebuah implementasi kebijakan publik tidaklah dapat berjalan dengan baik bila di dalam penyelenggaraan implementasi kebijakan publik itu tidak dilandasi dasar-dasar hukum yang kuat. Kebijakan publik itu sendiri menurut Harold D. Laswell diartikan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah. Sedangkan oleh Carl J. Frederick diartikan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam satu lingkup tertentu menunjukkan hambatan-hambatan dan keputusan-keputusan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Begitu juga David Fasten secara paksa kepada seluruh masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti pemerintah.
Hubungan hukum dan kebijakan publik yang nota bene merupakan kebijakan publik dapat dilihat adalah pemahaman bahwa pada dasarnya kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, disini berlaku suatu pendapat bahwa sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik. Dari pemahaman yang demikian itu dapat dilihat keterkaitan di antara keduanya dengan sangat jelas. Bahwa sesungguhnya antaran hukum dan kebijakan publik itu pada dasarnya tataran praktek yang tak dapat dipisa-pisahhkan. Keduanya berjalan masing-masing dengan prinsip-prinsip saling mengisi, sebab logikanya sebuah produk hukum tanpa ada proses kebijakan publik di dalamnya maka produk hukum itu kehilangan makna substansi. Dengan demikian sebaliknya sebuah proses kebijakan publik tanpa ada legalisasi dari hukum tertentu akan sangat lemah dimensi operasionalnya.[4]
________________________________________
[1] http://www.massofa.wordpress.com/kajian ilmu kebijakan dan pengertian kebijakan/13 november 2008.antikorupsi.
[2] Wibowo Edi, 2004. Hukum dan Kebijakan Publik, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, hlm. 18.
[3] Hermien Hadiati Koeswadji, 2002. Hukum Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 107-108.
[4] Muchsin, 2002. Hukum Dan Kebijakan Publik, Aneroes Press, Malang, hlm. 57-58.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :