Pengertian Kelalaian Medis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah kelalaian Medis adalah sebagai terjemahan dari 'Negligence" (Belanda : Nalatigheid) dalam arti umum bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh dan tak peduli. Juga tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya didalam tata pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat dari kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera dan menyangkut hal yang sepele, maka kelalaian itu tidak berakibat hukum. Prinsip ini berdasarkan "De minimis not curat lex, The law does not concern itself with trifles". Yaitu hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele.
Apabila kelalaian yang dilakukan sudah mencapai tingkat tidak memperdulikan keselamatan orang lain, maka kelalaian yang dilakukan akan berubah menjadi tindakan kriminal. Jika akibat dari kelalaian yang dilakukan menyebabkan celaka, cedera, bahkan sampai merenggut nyawa maka kelalaian tersebut termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Berikut ini pengertian kelalaian :
Arrest Hoge Raad (3 Februari 1913) merumuskan kelalaian sebagai : Suatu sifat yang kurang hati-hati, kurang waspada atau kelalaian tingkat kasar (Een min of meer grove aanmerkelijke onvoorzichtigheid of nalatigheid).
Jonkers :
Menyebutkan 4 unsur kesalahan (kelalaian) sebagai tolok ukur di dalam Hukum Pidana :
a. Bertentangan dengan hukum (Wederrechtelijkheid)
b. Akibatnya dapat dibayangkan (Voorzienbaarheid)
c. Akibatnya dapat dihindarkan (Vermijdbaarheid)
d. Perbuatannya dapat dipersalahkan (Verwijtbaarheid
Sumber Bacaan :
J Guwandi, 2007, Hukum Medik (Medical Law), Balai Penerbit FKUI, Jakarta

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :