Apa Beda Kecelakaan Medis dan Kelalaian Medis ?
Selain istilah "Kelalaian Medis" masih ada pula pengertian "Kecelakaan Medis" yang perlu dibedakan. Baik kelalaian medis maupun kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien.
Selain istilah "Kelalaian Medis" masih ada pula pengertian "Kecelakaan Medis" yang perlu dibedakan. Baik kelalaian medis maupun kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien.
Bedanya : Kelalaian Medis dapat dipersalahkan, sedangkan pada Kecelakaan Medis tidak dapat dipersalahkan, asalkan kecelakaan ini merupakan kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur kelalaiannya. Hal ini disebabkan karena didalam Hukum Medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadinya akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan. Inilah yang paling penting untuk diketahui. Untuk itu dipakailah tolok ukur, yaitu Etik Kedokteran dan Standar Profesi Medis. Sebagaimana diketahui Hukum Pidana pertama-tama melihat dahulu akibat yang ditimbulkan, baru motif dari tindakan tersebut.
Untuk itu kita mengambil salah satu kamus, yaitu : The Oxford Illustrated Dictionary (1975) yang antara lain merumuskan "Kecelakaan" sebagai : Suatu peristiwa yang tak terduga, tindakan yang tidak disengaja. Sinonim yang bisa disebutkan adalah : "accident, misfortune, bad fortune, mischance, ill luck".
Namun tentunya tidaklah semua "tindakan yang tidak disengaja" termasuk kategori kecelakaan, karena tindakan kelalaianpun dilakukan tidak dengan sengaja. Suatu ciri yang berbeda adalah bahwa "Kecelakaan Medis" (medical mishap, misadventure, accident) adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan dimaafkan, tidak dipersalahkan, sehingga tidak dihukum. Lain halnya dengan Kelalaian Medis (medical negligence) yang bisa tergolong delik pidana.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan (schuld) dan kelalaian (negligence). Tegasnya : Secara umum dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident) yang dapat terjadi walaupun tindakannya sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati dan berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid: Jonkers). Sebaliknya jika suatu peristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalaiannya, maka hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld) dalam arti umum.
Sumber Artikel :
J Guwandi, 2007, Hukum Medik (Medical Law), Balai Penerbit FKUI, Jakarta.