Definisi / Pengertian Kesehatan menurut WHO adalah keadaan sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial, dan tidak hanya bebas dari penyakit dan cacat.
Definisi kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan adalah keadaan sempurna baik fisik, mental dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit dan cacat, serta produktif secara sosial dan ekonomi.
Berikut ini penjelasan definisi kesehatan :
1. Kesehatan Fisik
Apabila seseorang tidak merasa sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara klinis tidak adanya penyakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak ada gangguan fungsi tubuh.
2. Kesehatan Mental atau Jiwa
Mencakup 3 komponen yaitu Pikiran, Emosional dan Spiritual :
a. Pikiran yang sehat itu tercermin dari cara berpikir seseorang. Pikiran yang sehat apabila seseorang mampu berpikir logis atau masuk akal, atau berpikir secara runtut.
b. Emosional yang sehat tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, cemas, sedih dan sebagainya.
c. Spiritual yang sehat tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian atau penyembahan kepada Tuhan. Secara mudah, spiritual yang sehat dapat dilihat dari praktik keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.
3. Kesehatan Sosial
Apabila seseorang mampu berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain secara baik, atau mampu berinteraksi dengan orang atau kelompok lain, tanpa membedakan ras, suku, agama, status sosial, ekonomi, politik, saling menghargai dan toleransi.
4. Kesehatan Aspek Ekonomi
Apabila seseorang produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong secara finansial terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya.
Sumber :
Soekidjo Notoatmodjo, 2005, Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasi, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta