Banyak ahli atau pakar yang menyarankan dilakukannya sebuah perjanjian antara wanita dan pria sebelum menikah (misalnya perjanjian pranikah).
Hal ini bertujuan agar terjadi kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa apabila dalam perjalanan pernikahan dikemudian hari tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Perjanjian Perkawinan ini telah dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 74 yaitu pada Pasal 29.
(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3). Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.