Harta Benda Dalam Perkawinan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Harta benda bagi kehidupan rumah tangga terkadang memberikan kebahagiaan, namun apabila terjadi perselisihan dapat menjadi masalah dan sengketa.
Telah banyak kita dengar bahwa pasangan suami istri setelah bercerai yang terlibat sengketa disebabkan oleh perebutan harta gono gini atau harta kepemilikan masing-masing pihak.
Pengaturan harta benda dalam perkawinan sendiri telah diatur sedemikan rupa dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :