Hukum Poligami (Beristri lebih dari 1 orang) menurut agama Islam diperbolehkan namun diatur jumlahnya yaitu tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 4 orang. Saya tidak akan membahas Hukum Poligami dari perspektif agama Islam karena saya tidak memiliki kemampuan untuk ini.
Yang akan saya bahas adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Poligami (beristri lebih dari satu orang) dalam peraturan perundangan Indonesia?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menjelaskan tentang Beristri Lebih Dari Seorang, berikut ini pasal-pasal yang mengaturnya :
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Selanjutnya Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :
- Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Ada atau tidaknya perjanjian dari istri, baik perjanjian lisan maupun tertulis, apabila perjanjian itu merupakan perjanjian lisan, perjanjian itu harus diucapkan di depan sidang Pengadilan.
c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan :
i. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
ii. Surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Lebih lanjut Pasal 42 :
(1). Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
(2). Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Pasal 44
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43.
Sudah jelas kan tentang Hukum Poligami (Beristri Lebih Dari Satu Orang) berdasarkan peraturan perundangan Indonesia..?