Buruh sebagai seorang tenaga kerja tentu saja telah diatur kewajibannya dalam menjalankan pekerjaannya, Kewajiban Buruh Terhadap Majikan sebagaimana yang tertuang dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Pasal 1603
Si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuanannya yang sebaik-baiknya. Sekadar tentang bsifat serta luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dijelaskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Si buruh diwajibkan sendiri melakukan pekerjaannya; tak bolehlah ia, selain dengan izin si majikan dalam melakukan pekerjaannya itu digantikan oleh orang ke tiga.
Pasal 1603b
Si buruh diwajibkan mentaati aturan-aturan tentang hal melakukan pekerjaan serta aturan-aturan yang ditujukan pada perbaikan tata tertib dalam perusahaan si majikan, yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama si majikan didalam batas-batas aturan-aturan undang-undang atau perjanjian maupun reglemen, atau jika itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pasal 1603c
Si buruh yang bertinggal pada si majikan, harus bertingkah laku menurut tertibnya rumah.
Pasal 1603d
Si buruh pada umumnya diwajibkan melakukan, maupun tidak berbuat segala apa yang didalam keadaan yang sama, patut dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang buruh yang baik.
Demikianlah Kewajiban Buruh Terhadap Majikan Dalam KUHPerdata, semoga bermanfaat, terima kasih.