Nikah Resmi vs Nikah Siri ditulis oleh : Lutfi Fatkhul Huda
Perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk dan membina suatu keluarga dan untuk memperoleh keturunan.
Perkawinan dapat dikatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan dan dilakukan secara agama serta tercatat diKantor Urusan Agama(KUA).
Keuntungan dari perkawinan yang sah/resmi yaitu adanya penanggungan HAK HAK istri oleh suami yang telah berpisah secara hukum.
Penanggungan HAK tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak sebelum pernikahan atau pada saat sidang perceraian.
Bagaimana dengan perkawinan siri?
Secara agama perkawinan siri disahkan ,akan tetapi secara hukum di Indonesia perkawinan tersebut dilarang/ilegal, karena tidak tercatat datanya diKUA. Dalam perkawinan siri apabila kedua belah pihak bercerai maka istri tersebut tidak akan mendapat HAK selayaknya pernikahan yang sah.
Begitu juga suami telah meninggal maka baik istri maupun anaknya tidak akan menjadi ahli waris dari suami tersebut.
Biasanya perkawinan siri banyak terjadi dikarenakan :
1.Tidak disetujui istri pertama untuk berpoligami.
2.Tidak ada wali dari salah satu pihak
3.Bisa jadi hanya untuk kesenangan sesaat
4.Masih dibawah umur dll. (IB/90).