Kebebasan Warga Negara Dalam Beragama

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kebebasan Warga Negara Dalam Beragama diltulis oleh : Arina Hidayati  
Menurut saya Kebebasan beragama adalah kebebasan memilih Kepercayaan (agama) kepada Tuhan yang maha esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang maha esa. Agama atau kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadai manusia dengan Tuhan sebagai khaliqnya.
UUD 45 pasal 28 & dan pasal 29 menerangkan tentang negara menjamin kebebasan beragama. Di negara indonesia kebebasan beragama telah dijamin dan dinyatakan juga dalam pasal 28E yang berbunyi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali lagi.
Maka dari itu hukum di indonesia tidak ada perbedaan dan batasan antara umat. UUD 45 pasal 29 Bab XI didalamnya menerangkan tentang negara berdasarkan Tuhan yang maha esa (jaminan negara atas kebebasan beragama) karena itu di indonesia di beri kebebasan memeluk agama. Dan hal ini dikuatkan dalam pasal 18 yang berisi setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agam/ kepercayaan.
Dalam umat beragama kita harus menghormati pendapat agama lain yang mungkin berbeda dengan agama kita. contohnya dalam agama islam pada saat bulan suci ramadhan, merayakan idul fitri, idul adha dan hari raya besar lainnya. Pada umat selain agama islam seperti natal, nyepi,dan ibadah yang lainnya. (90).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :