Negara Hukum ditulis oleh : Devia Nurivanti
Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Di dalam negara hukum setiap aspek tindakan pemerintah dalam lapangan pengaturan maupun dalam pelayanan lapangan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara.Dalam negara hukum tujuan suatu negara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran.
Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hukum diterapkan seadil-adilnya dan dijunjung tinggi.
Pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Pemerintah dalan melakukan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.(IB/80).