Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil ditulis oleh : Inke Mujiati
Indonesia dalam menyelanggarakan pemilu mengantut asas “luber jurdil”, yaitu singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas “luber” diantut di Indonesia ketika pemilu era orde baru, sedangkan pada pemilu era reformasi menganut asas “luber jurdil”.
Pengertian “luber jurdil” itu yaitu :
1. Langsung
Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2. Umum
Berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
3. Bebas
Berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Rahasia
Berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
5. Jujur
Berarti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan semua pihak yang berkaitan di dalam pemilu dapat berbuat jujur tanpa ada kecurangan.
6. Adil
Berarti adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, dan tanpa ada pengistimewaan.(IB/90).