Perkawinan yang Sah menurut Undang-Undang ditulis oleh : Novi Sugiarti
“ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bunyi pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pengertian pernikahan.
Didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, pada ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut saya, pada pasal diatas tak ada satu pun bab yang menyatakan perkawinan tidak sah bila tidak dicatatkan atau Perkawinan sah apabila dicatatkan. Dengan tegas pada pasal 2 ayat (1) menyatakan sahnya perkawinan itu bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Jadi sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan, melainkan disyaratkan dengan dilangsungkan secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.
Dapat disimpulkan bahwa, sahnya suatu perkawinan tidak disangkut pautkan dengan pencatatan dan didalam hukum Indonesia memandang perkawinan yang tidak dicatatkan adalah sah ( legal ). Namun demi keamanan dan mempermudah pembuktian, alangkah baiknya perkawinan langsung dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang muslim dan di kantor urusan agama masing-masing untuk yang non muslim.
Karena dalam sebuah perkawinan yang tidak sah, hal yang dikorbankan adalah anak-anak hasil perkawinan tersebut, jika seorang anak lahir dari sebuah pernikahan yang tidak sah atau sah tetapi tidak dicatatkan maka anak tersebut tidak di akui sebagai warga negara Indonesia.(IC/91)