Kewajiban Membela Negara ditulis oleh : Nita Viaturrohmah
Salah satu kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Apabila kita mendengar kata “bela negara”, maka yang akan muncul dalam benak kita adalah hal yang mengarah pada peperangan. Bela negara merupakan usaha merebut atau mempertahankan tanah air dari serangan musuh.
Walaupun membela negara Indonesia adalah kewajiban bagi semua warga negara Indonesia, tetapi masih ada asumsi warga bahwa kewajiban bela negara terbatas pada satu elemen saja, khususnya TNI. Kebanyakan warga negara Indonesia mengandalkan elemen TNI untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melanda negeri ini.
Padahal, partisipasi warga negara sangat dibutuhkan. Padahal, ancaman yang mengganggu utuhnya NKRI bentuknya bermacam-macam. Bukan hanya ancaman militer saja, tetapi ada pula ancaman nonmiliter. Seperti, ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi.
Untuk itu, jiwa nasionalisme yang tinggi dari warga negara. Akan tetapi pada kenyataannya, jiwa nasionalisme yang dibutuhkan terlihat luntur dengan cerminan dari persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini. Semua warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran akan membela negara dan bangsanya. Kesadaran bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, membela bangsa dan negara dalam keadaan apapun merupakan perwujudan dari rasa nasionalisme yang tinggi. Semoga dengan adanya beragai konflik di negeri ini, kita tetap bisa menegakkan rasa nasionalisme yang tinggi, dengan menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.(IC/90).