Pengakuan Kedaulatan Negara Indonesia ditulis oleh : Anis Fadhilah
Negara yang berdaulat yaitu Negara yang berkuasa penuh atas wilayah dan rakyatnya, baik keluar maupun kedalam.
Dalam arti organ pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Pemerintahan dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi legeslatif,eksekutif,dan yudikatif.
2. Pemerintah dalam arti sempit adalah salah satu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif presiden,wakil presiden dan para menteri).
Negara Indonesia mempunyai dua sistem kedaulatan yaitu:
1. Kedaulatan ke dalam artinya: pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kedaulatan ke luar artinya: pemerintah berkuasa bebas,tidak terikat dan tidak tunduk kepada kedaulatan lain,selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Unsur pokok berdirinya suatu negara merupakan unsur konsititusi yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, sedangkan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain, unsur deklaratif yang diperlukan dalam tata hubungan internasiaonal.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu:
1. Pengakuan de facto.
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada dan memenuhi unsur konstitusif. Pengakuan ini bersifat sementara.
2. Pengakuan de jure.
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum.
Pengakuan ini bersifat tetap.misalnya, kedaulatan negara Indonesia secara de jure baru diakui oleh negara lain pada tanggal sebagai berikut:
a. Inggris pada tanggal 31 Maret 1947.
b. Amerika serikat pada tanggal 17 April 1947.
c. Rusia pada tanggal 26 Mei 1948.
d. Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain bukan unsur mutlak berdirinya negara, tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa.(IB/91).