Arti Pajak ditulis oleh : Isni Nur Latifah
Pajak adalah iuran rutin rakyat untuk negara berdasarkan Undang – Undang yang tidak mendapatkan timbal balik jasa secara langsung.
Pajak di pungut berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Guna untuk menutupi biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan.
Sebagai warga negara kita seharusnya wajib membayar pajak. Karena itu merupakan bentuk pengabdian kita pada negara. Pajak merupakan instrumen yang penting dalam negara maupun masyarakat sebagai wajib pajak. Tentunya kita tidak ingin segala sanksi perpajakan terjadi pada kita. Oleh karaena itu kita harus memahami Undang – Undang perpajakan.(IA/86).