Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan harus mempunyai ruangan untuk penyelenggaraan pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik dan non medik. Penyelenggaraan rumah sakit ini harus mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan kedudukan rumah sakit ditentukan pada waktu organisasi rumah sakit yang bersangkutan ditetapkan.
Menurut Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009 Pasal 7 menerangkan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Lokasi bangunan juga harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan rumah sakit. Dalam kajian kebutuhan penyelenggaraan rumah sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi.
Bangunan rumah sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Bangunan rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan teknis bangunan rumah sakit, harus sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
Prasarana rumah sakit meliputi: instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; serta ambulan. Semua prasarana tersebut harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit, untuk itu maka prasarana tersebut harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.