Good Corporate Governance (GCG)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder
Konsep Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu :
1. Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. 2. Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan stakeholder.
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) tersebut adalah sebagai berikut:
a. Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b. Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c. Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
e. Meningkatkan investasi nasional.
f. Mensukseskan program privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
Sumber Tulisan :
Ridwan Khirandy dan Camelia Malik, 2007. Good Corporate Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Total Media, Yogyakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :