Setelah sebelumnya saya tuliskan tentang Pengertian Rumah Sakit dan Jenis Rumah Sakit, kali ini yang akan saya tuliskan adalah tentang Dasar Pengelolaan Rumah Sakit
Dasar Pengelolaan Rumah Sakit menurut Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009 Pasal 20 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat.
2. Rumah Sakit publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba (tidak mengutamakan keuntungan).
3. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit Privat.
Demikianlah sekilas tentang Dasar Pengelolaan Rumah Sakit, semoga bermanfaat dan terima kasih.