Sertifikat Tanah anda hilang atau rusak...?
Tenang ya..., solusinya langsung saja anda pergi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurusnya, pasti akan beres dan anda akan mendapatkan sertifikat tanah pengganti.
Sebetulnya sertifikat tanah asli yang dipegang oleh pemilik hanyalah sebuah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagaimana prosedur pengurusannya ? Lengkapi dokumen berikut ini :
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
2. Foto Copy sertifikat tanah.
3. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa ada tanah yang tertera pada foto copy sertifikat anda serta berada pada lokasi desa atau kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan.
5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 kali 2 bulan.
6. Kartu Tanda Penduduk yang di foto copy dan di legalisasi.
7. Bukti berkewarganegaraan WNI yang dilegalisasi.
8. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terakhir.
Jika semua sudah lengkap, maka dari pihak Badan Pertanahan Nasional akan meninjau lokasi tanah anda, mengukurnya kembali, untuk memastikan tanah sama dengan keadaan di sertifikat foto copy.
Jika tidak ada yang keberatan dari orang lain atas tanah tersebut maka dalam waktu 3 bulan sertifikat tanah akan terbit.
Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, jika kurang jelas alangkah baiknya jika anda meminta informasi ke kantor BPN terdekat, terima kasih.