Pengertian Hukum Pidana (Criminal Law) Menurut Para Pakar dan Para Ahli (Bagian 1)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Pidana (Criminal Law) Menurut Para Pakar dan Para Ahli. Bagian 2 KLIK DISINI
Memberikan deskripsi tentang pengertian hukum pidana tidaklah mudah. Sebab, suatu pengertian yang diberikan para ahli tentang pengertian pidana akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. Seorang ahli hukum pidana yang mengartikan hukum pidana berdasarkan cara pandang tertentu akan berimplikasi pada batasan dan ruang lingkup hukum pidana. Hal demikian tentu berbeda dengan ahli yang lain yang memberikan pengertian hukum pidana berdasarkan cara pandang yang lain. Tidak mengherankan jika dijumpai banyak sekali pengertian hukum pidana yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
Pengertian hukum pidana (criminal law) yang dikemukakan oleh Moeljatno dalam konteks yang lebih luas, tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana meteriil (poin a dan b), tetapi juga hukum pidana formil (poin c). Hukum pidana (criminal law) tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana serta kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, tapi juga proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut.
Van Bemmelen secara eksplisit mengartikan hukum pidana dalam dua hal, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Menurutnya, hukum pidana materiil adalah terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Sedangkan hukum pidana formal adalah mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu. Pengertian Van Bemmelen ini agak sama dengan pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno, yaitu dalam kategori hukum pidana materiil dan hukum pidana forrmal.
Sumber :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
J.M. van Bemmelen, 1987, Hukum Pidan I, Bina Cipta, Bandung

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :