Pengertian Asuransi, Contoh Asuransi dan Bentuk Asuransi (Insurance)
Asuransi adalah suatu kemauan untuk metetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substansi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
Contoh Asuransi :
a. Dalam Asuransi Kebakaran, seseorang mengasuransikan rumahnya kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini orang tersebut membayar premi terhadap perusahaan asuransi. Bilamana terjadi kebakaran, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran tersebut.
b. Dalam Asuransi Laut (Marine Insurance) adalah dengan mempetanggungkan kapal, muatan (cargo) dan lain-lain.
Jadi, disini ternyata bahwa segala kerugian yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang, kita pindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.
Bilamana kita melihat cabang-cabang perusahaan asuransi (Insurance Company), contohya perusahaan asuransi di Indonesia, maka bentuk-bentuk asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Asuransi Kerugian (Asuransi Umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
b. Asuransi Varia (Contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian).
c. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.
Sumber :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, PT RajaGrafindo Persada.