Jenis Asuransi Umum (General Insurance)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Jenis Asuransi Umum (General Insurance)
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance (Bab 2) mengklasifikasikan jenis asuransi umum sebagai berikut :
a. Social Insurance (Jaminan Sosial)
Jaminan sosial merupakan asuransi wajib, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Social Insurance atau Asuransi sosial bertujuan sepaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya (old age). Bentuk asuransi ini dilaksanakan dengan paksa, misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (misalnya 10%). Contoh jaminan sosial yang lain adalah jika seseorang sakit harus dijamin kesehatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang menyebabkan pengangguran.
b. Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Bentuk asuransi ini dijalankan sukarela (voluntary), jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial. Jadi, setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Jenis Asuransi sukarela dibagi atas :
1. Government Insurance adalah asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara, misalnya jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan (di Indonesia misalnya jaminan bagi kaum veteran).
2. Commercial Insurance adalah asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari risiko-risiko yang mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi disini adalah komersial dengan motif keuntungan (profit motive).
Comercial Insurance dapat digolongkan pula kepada :
a. Personal Life Insurance (Asuransi Jiwa)
Tujuan Asuransi jiwa adalah untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan serta sakit.
Contoh perusahaan asuransi ini adalah :
- PT Asuransi Jiwas Raya
- Asuransi Jiwa Dharma Nasional
- Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 dan lain-lain.
Di negara kita asuransi jiwa belum begitu terkenal (berkembang) sebab dari dulu yang maju adalah asuransi umum (asuransi kebakaran, mobil, dan lain-lain).
b. Property Insurance (Asuransi Kerugian)
Tujuan property insurance / asuransi kerugiuan adalah untuk memberikan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, auransi laut, dan lain-lain.
Contohnya :
- PT Reasuransi Umum Indonesia
- PT Asuransi Kerugian
Sumber :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :