Pengertian Hukum Pidana (Criminal Law) Menurut Para Pakar dan Para Ahli (Bagian 2)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Pidana (Criminal Law) Menurut Para Pakar dan Para Ahli, bagian 1 KLIK DISINI.
Wiryono Prodjodikoro memberikan pengertian hukum pidana kedalam hukum materiil dan hukum formal. Menurutnya isi hukum pidana materiil adalah penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana, penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana, dan penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal (hukum acara pidana) berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana materiil, oleh karena, merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dan mengadakan hukum pidana.
Sudarto, ahli hukum pidana yang lain, mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat hukum pidana. Sejalan dengan hal ini, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat dua pokok, yaitu :
a. Memuat pelukisan-pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, disini seolah-olah negara menyatakan kepada umum dan juga kepada para penegak hukum, perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
b. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang itu. Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut dengan tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Pengertian yang dikemukakan oleh Sudarto lebih sempit dari pengertian yang diuraikan oleh Moeljatno, van Bemmelen dan Wirjono Prodjodikoro. Karena Sudarto hanya mengartikan hukum pidana sebagai hukum pidana materiil, yakni berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Pengertian hukum pidana juga dikemukakan oleh Adami Chazawi. Dia mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang :
a. Aturan umum hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif / positif maupun pasif / negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
b. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi / harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
c. Tindakan dan upaya-upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya, polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalanm rangka usaha menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka dan terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Pengertian hukum pidana yang diungkapkan Adami Chazawi tersebut lebih luas lagi, yang tidak hanya pengertian hukum pidana dalam arti meteriil dan formil, tetapi juga dalam arti hukum pidana eksekutoriil. Artinya, hukum pidana tidak hanya berhubungan dengan penentuan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana, kapan orang yang melakukan perbuatan pidana yang dijatuhi pidana, dan proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut, tetapi juga bagaimana pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada orang itu.
Sumber :
Wirjono Prodjodikorro, 1962, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur, Bandung.
Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :