Dalam bahasa Belanda melawan hukum merupakan padanan kata "wederrechtelijk" yang menunjukkan tidak sah suatu tindakan atau suatu maksud.
Penggunaan kata "wederrechtelijk" oleh pembentuk undang-undang untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu tindakan itu dijumpai dalam rumusan-rumusan delik dalam pasal KUHP seperti Pasal 167 ayat (1), Pasal 179, Pasal 180, dan Pasal 190. Sedangkan penggunaan kata "wederrechtelijk" untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu maksud dapat dijumpai antara lain dalam rumusan-rumusan delik dalam pasal KUHP seperti Pasal 328, Pasal 339, Pasal 362 dan Pasal 389.
Penggunaan kata "wederrechtelijk" oleh pembentuk undang-undang untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu tindakan itu dijumpai dalam rumusan-rumusan delik dalam pasal KUHP seperti Pasal 167 ayat (1), Pasal 179, Pasal 180, dan Pasal 190. Sedangkan penggunaan kata "wederrechtelijk" untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu maksud dapat dijumpai antara lain dalam rumusan-rumusan delik dalam pasal KUHP seperti Pasal 328, Pasal 339, Pasal 362 dan Pasal 389.
Pengertian Melawan Hukum Menurut Bemmelen (2 makna) yaitu : (1) Sebagai bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang, (2) Bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pengertian Melawan Hukum Menurut Hazewink el-Suringa (3 makna) yaitu : (1) Tanpa hak atau wewenang sendiri, (2) Bertentangan dengan hak orang lain, (3) Bertentangan dengan hukum objektif.
Pengertian Melawan Hukum Menurut Simons adalah sebagai unsur delik sepanjang disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian Melawan Hukum Menurut Pompe (merujuk Putusan Hoge Raad, 31 Januari 1919) adalah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang melakukan perbuatan tersebut, serta bertentangan dengan kesusilaan dan asas-asas pergaulan dalam masyarakat.
Sumber Rujukan :
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Van Bemmelen, 1984, Hukum Pidana Material Bagian Umum, Binacipta, Jakarta.
E. Utrecht, 1960, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung.