Standar Kompetensi Perawat Gigi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Standar kompetensi Perawat Gigi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi adalah sebagai berikut :
Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional (PP RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi) yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja.
Standar Profesi Perawat Gigi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dengan tujuan :
1). Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.
2). Memberikan perlindungan kepada Perawat Gigi dari tuntutan hukum.
3). Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari malpraktek Perawat Gigi.
Pengertian Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan Australian National Training Authority mendefinisikan kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
Kemampuan Inti Perawat Gigi
1. Manajemen
a. Administrasi dan Manajemen
1) Kemampuan menunjukkan kepemimpinan dalam permasalahan keperawatan gigi.
2) Kemampuan merencanakan pengelolaan rencana kerja harian, bulanan dan tahunan serta pencatatan kegiatan dan keluarannya.
3) Kemampuan melaksanakan pekerjaan perkantoran, administrasi dan tugas-tugas akuntansi yang diharapkan secara teliti dan efisien dengan menggunakan komputer atau peralatan lainnya.
4) Kemampuan membuat dokumen secara teliti dan memelihara kerahasiaannya.
5) Kemampuan mengontrol persediaan peralatan dan bahan-bahan dan mencatat persediaan obat.
6) Kemampuan memelihara kebersihan dan pengaturan klinik.
7) Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
8) Kemampuan mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
b. Komunikasi
1) Kemampuan menunjukkan komunikasi dan hubungan antar manusia yang efektif dan berembuk dengan pasien dan tim kesehatan gigi baik secara perorangan dan dalam tim atau pertemuan.
2) Kemampuan melaksanakan komunikasi yang efektif dan proses pendidikan kesehatan gigi dan mulut termasuk saran pre/post operation (chair side talk ).
3) Kemampuan menilai kebersihan mulut dan memotivasi pasien untuk berperilaku yang menunjang kesehatan gigi dan mulut.
4) Kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan saluran-saluran komunikasi formal maupun informal.
5) Kemampuan berkomunikasi dalam taraf internasional.
6) Kemampuan melakukan informasi concern dengan pasien.
7) Kemampuan melakukan komunikasi terapeutik dengan pasien.
c. Kerjasama Tim
1) Kemampuan mengembangkan proses kepemimpinannya yang diperlukan untuk menciptakan kerjasama yang baik dalam tim.
2) Kemampuan berkerjasama dalam tim kesehatan lainnya dalam membuat keputusan baik individu maupun tim.
3) Kemampuan menjalin dan memelihara hubungan kerjasama dengan para sejawat anggota tim kesehatan lain.
4) Kemampuan mendorong peran anggota tim pemeliharaan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
2. Pengawasan Penularan Penyakit (Cross Infection Control)
a. Kemampuan berbuat untuk setiap saat mempertinggi keamanan perorangan dan kelompok.
b. Kemampuan menerapkan secara berhati-hati dan efektif penggunaan peralatan sterilisasi (autoclave, dry heat,dan sebagainya)
c. Kemampuan menggunakan secara tepat zat desinfektan dan dekontaminasi.
d. Kemampuan membersihkan, mensterilkan dan memelihara fasilitas dan instrumen kesehatan gigi yang steril.
e. Kemampuan menunjukkan dan menerapkan sterilisasi secara aman dan prosedur, pengawasan penularan penyakit dalam klinik dalam perawatan rutin pasien.
f. Kemampuan untuk melindungi diri terhadap penularan penyakit.
g. Kemampuan membuang sampah termasuk benda-benda tajam dan berbahaya dengan cara aman.
3. Pemeliharaan dan Penggunaan Peralatan
a. Kemampuan mengawasi persediaan peralatan dan inventaris.
b. Kemampuan memelihara dan merawat berbagai macam peralatan dan mampu mengasah berbagai instrument secara benar dan menerapkan secara efisien cara-cara pengasahan.
c. Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat-alat kedokteran elektrik, alat berputar (hand piece, contra angle) secara hati-hati dan efektif.
4. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
a. Kemampuan melakukan studi tentang penilaian kebutuhan pelayanan kesehatan gigi masyarakat dan menyiapkan catatan serta menyusun rencana kerja strategis.
b. Kemampuan melakukan pemeriksaan OHIS (Oral Hygiene Index Simplified) dan PITN (Periodontal Index of Treatment Needs), DMF-T (Decay, Mising, Filing- Teet), PTI (Performace Treatment Index).
c. Kemampuan mengidentifikasi resiko kelompok masyarakat beresiko dan menyusun strategi untuk menghadapinya, bekerjasama dengan kebutuhan khusus kelompok masyarakat.
d. Kemampuan untuk mengenali lesi dini dari kanker mulut dan manifestasi HIV/AIDS di mulut.
e. Kemampuan bekerja melalui kerjasama dengan komisikomisi pembangunan di kabupaten /kota dan lintas sektor dengan program lain yang berorientasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesehatan gigi dan pembangunan masyarakat dengan menggunakan pendekatan PHC (Primary Health Care).
5. Perlindungan Khusus
a. Kemampuan mencatat pemeriksaan, mengidentifikasi dan rencana asuhan keperawatan gigi.
b. Kecakapan melaksanakan skaling supra gingival, polis secara benar, efektif, dan aman.
c. Kemampuan melakukan scalling.
d. Kemampuan melakukan fissure sealant, fluoride gel, varnish dan topical application.
6. Tindakan Asuhan Keperawatan di Klinik
a. Pencabutan Gigi
1) Melakukan riwayat, pemeriksaan, identifikasi dan perencanaan untuk pasien dengan berbagai kondisi kesehatan gigi dan mulut.
2) Kemampuan untuk melaksanakan pencabutan gigi sulung dengan topikal anaesthesi dan infiltrasi anaesthesi.
3) Kemampuan untuk melaksanakan pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi.
4) Kemampuan melakukan perawatan pasca pencabutan dan komplikasi.
b. Konservasi Gigi
1) Kemampuan mengidentifikasi karies gigi dan menyeleksi kasus-kasus untuk dilakukan perawatan konservasi sesuai dengan kemampuannya / kewenangannya.
2) Kemampuan melakukan preparasi kavitas dan penumpatan (gigi sulung dan gigi tetap pada satu/dua permukaan menggunakan amalgam, silikat,dan sebagainya).
3) Kemampuan melakukan preparasi kavitas dengan excavator dan penumpatan dengan ART (Atraumatic Restorative Treatment).
4) Kemampuan membersihkan dan memoles gigi dan tumpatan.
5) Kemampuan menggunakan rubber dam.
c. Pertolongan pertama (first aid/relief pain)
1) Kemampuan mengelola dan membantu tindakan darurat medik dan dental.
2) Kemampuan melakukan pertolongan pertama untuk mengurangi rasa sakit pada penyakit gigi akut.
3) Kemampuan mengidentifikasi dan mengelola keadaan darurat yang terjadi selama dan sesudah pengobatan gigi.
4) Kemampuan memberikan pertolongan pertama pada trauma maxillo-facial, absces, periodontitis.
5) Bila gigi gangraen dengan periapikal absces maka dilakukan trepanasi dengan cara membuka kavum pulpa dengan bor, ditutup kapas jangan diberi tumpatan sementara.
7. Rujukan
a. Mengenal pengetahuan dasar / bidang kemampuan sendiri.
b. Kemampuan mengenal kasus-kasus yang menjadi kewenangannya dan melaksanakan rujukan.
c. Kemampuan mengenal berbagai penyakit mulut dan manifestasi beberapa penyakit infeksi yang harus dirujuk.
8. Peneliti
a. Kemampuan melakukan penelitian untuk meningkatkan dan memberikan masukan dalam pengembangan keperawatan gigi dan meningkatkan standar dan kegiatan-kegiatan gigi promotif dan preventif.
b. Kemampuan menyusun instrumen untuk pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif.
c. Kemampuan mengumpulkan data mengenai kesehatan dan status kesehatan gigi perorangan dan masyarakat.
d. Kemampuan memproses, menganalisa data dan menginterpretasikannya secara tepat.
e. Kemampuan bekerjasama dalam menyiapkan penulisan hasil penelitian untuk dipublikasikan.
9. Hukum dan perundang - undangan
a. Kemampuan menunjukkan berperilaku sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan praktik keperawatan gigi.
b. Kemampuan melakukan praktik sesuai dengan kode etik profesi.
10. Asisten Dokter Gigi
a. Kemampuan membantu operator dalam perawatan rutin pada klinik gigi (sebagai chair side assistant).
b. Kemampuan membantu prosedur restorasi gigi dan prosedur bedah mulut dan periodontal.
c. Kemampuan menyiapkan dan menerapkan penggunaan bahan-bahan pada pengobatan gigi pasien.
d. Kemampuan membantu dokter gigi atau dokter gigi spesialis dalam pengobatan pasien.
e. Kemampuan manipulasi bahan cetakan dan mengecor cetakan untuk studi.
f. Kemampuan menyiapkan dan melakukan topical treatment/solution yang ditetapkan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
g. Kemampuan melakukan irigasi mulut.
11. Asisten Dokter Gigi Spesialis
a. Kemampuan melepas jahitan, periodontal packes, ligatures, arch wire fixation pin dan arch wires.
b. Kemampuan memilih bands dan pengetahuan tentang perawatan penyimpanan dan pemeliharaan removable dental appliance dan orthodontic bands.
c. Mampu membantu dokter gigi dalam melaksanakan operasi kecil.
Kemampuan Tambahan bagi Perawat Gigi yang akan bekerja dengan tugas limpah dari Dokter Gigi:
1. Pencabutan Gigi
a. Kemampuan mencabut gigi, drainase abscess dan perawatan infeksi dalam mulut.
b. Kemampuan melaksanakan pencatatan riwayat hidup, pemeriksaan, mengidentifikasi dan merencanakan perawatan pasien.
c. Kemampuan merawat komplikasi pasca operasi seperti dry socket dan pendarahan.
d. Kemampuan memberikan gambaran tentang sifat anastesi lokal dan memberikan anastesi lokal yang tepat dan secara efektif dan aman (baik blok maupun lokal).
e. Kecakapan dalam pencabutan gigi-gigi tetap dan gigi-gigi sulung.
f. Kemampuan menggunakan berbagai prosedur pencabutan gigi dalam perawatan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
g. Kemampuan untuk memberikan petunjuk pasien pasca operasi dan komplikasi.
2. Konservasi Gigi
a. Kemampuan mengidentifikasi karies gigi dan menyeleksi kasus-kasus untuk dilakukan perawatan.
b. Kemampuan melakukan preparasi kavitas dan penumpatan gigi ( gigi sulung dan gigi tetap pada semua kelas kavitas kecuali kelas IV menggunakan almagam, silikat, dsb) menggunakan high speed atau low speed.
c. Kemampuan untuk memahami dan menggunakan bahan tumpatan.
d. Kemampuan untuk membersihkan dan memoles gigi tumpatan.
e. Terampil menggunakan rubber dam.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :