Teknisi atau Tekniker Gigi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Selain Dokter Gigi dan Perawat Gigi, profesi lain dalam bidang kesehatan gigi adalah Teknisi Gigi, berikut sedikit ulasan tentang Teknisi Gigi.
Berdasarkan Kepmenkes Nomor 372/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Teknisi Gigi, teknisi gigi adalah profesi khusus individu yang mengabdikan diri dalam bidang pembuatan gigi tiruan, alat orthodontie dan maxillo facial, memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kompetensi yang diperoleh melalui jenjang pendidikan formal dan berguna untuk kesejahteraan manusia sesuai dengan kode etik serta bermitra dengan Dokter gigi dan Dokter gigi spesialis.
Profesi teknisi gigi adalah suatu pekerjaan di bidang keteknisian gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (Body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, melalui kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Teknisi Gigi mempunyai kewajiban menentukan komponen teknisi gigi yang mempengaruhi kesehatan manusia. Dan melaksanakan praktek teknisi gigi dengan komponen-komponen teknisi gigi secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :