Pengertian Pelayanan Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pelayanan kesehatan merupakan pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan ini terdapat hubungan antara pasien, tenaga kesehatan dan sarana kesehatan. Hubungan yang timbul antara pasien, tenaga kesehatan, dan sarana kesehatan diatur dalam kaidah-kaidah tentang kesehatan baik hukum maupun non hukum (antara lain: moral termasuk etika, kesopanan, kesusilaan, ketertiban). Hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan antar subyek-subyek hukum yang diatur dalam kaidah-kaidah hukum dan memenuhi hubungan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak .
Pengertian pelayanan kesehatan menurut Lavey dan Loomba adalah setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang ditujukan terhadap perseorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan dapat juga dikatakan sebagai upaya pelayanan kesehatan yang melembaga berdasarkan fungsi sosial di bidang pelayanan kesehatan bagi individu dan keluarga. Fungsi sosial disini berarti lebih mengutamakan pada unsur kemanusiaan dan tidak mengambil keuntungan secara komersial.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional kita, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dapat berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) primer yaitu mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. Penyelenggara UKP primer adalah pemerintah, masyarakat dan swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional dan dapat dilaksanakan di rumah, tempat kerja maupun fasilitas kesehatan perorangan primer baik Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas kesehatan lainnya milik pemerintah, masyarakat maupun swasta.
Secara umum pelayanan kesehatan dapat dibedakan atas pelayanan kedokteran (medical service) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public health service). Kedua jenis pelayanan ini mempunyai karakteristik yang berbeda tentunya. Pelayanan kedokteran lebih ditujukan pada upaya-upaya pengobatan (kuratif) penyakit dan pemulihan (rehabilitatif) kesehatan dengan sasaran utamanya adalah perorangan/individu yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Pelayanan kesehatan masyarakat umumnya diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu organisasi bahkan harus mengikutsertakan potensi masyarakat dengan sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan. Upaya kesehatan yang ditujukan lebih pada penekanan upaya-upaya promosi (promotif) dan pencegahan (preventif). Upaya-upaya kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, berjenjang, profesional dan bermutu serta tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah, norma sosial budaya, moral dan etika profesi.
Upaya pelayanan kesehatan perorangan maupun masyarakat merupakan dua unsur utama dari subsistem upaya kesehatan yang tertuang dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Didalam SKN terdapat enam subsistem pelayanan kesehatan yang terdiri dari subsistem upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, manajemen dan informasi kesehatan, permberdayaan masyarakat.
Ada dua kelompok yang berperan dalam pelayanan kesehatan medis atau pelayanan kedokteran yaitu Health Receivers dan Health Providers . Health Receivers adalah penerima pelayanan kesehatan yaitu orang yang sakit atau mereka yang ingin memelihara/meningkatkan kesehatannya, sedangkan Health Providers adalah pemberi pelayanan kesehatan yang meliputi para tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, laboran, dan lain-lain. Kedua kelompok tersebut tentunya memerlukan kepastian dan perlindungan hukum didalam menjalankan fungsinya sebagai subyek hukum.
Sumber Rujukan :
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.
Veronica Komalawati, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
CST. Kansil, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Rio Christiawan, 2003, Aspek Hukum Kesehatan dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :