Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus ditulis oleh : Deni Eka Priyantoro, M.H (Polda Jateng).
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (algemeen en byzonder strafrecht). Hukum pidana umum memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan-aturan ini misalnya terdapat dalam KUHP, Undang-undang Lalu Lintas dan sebagainya. Hukum pidana khusus memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum, ialah mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.
Yang termasuk hukum pidana khusus, misalnya:
a. Hukum pidana tentara, yang hanya berlaku untuk anggota tentara dan yang dipersamakan.
b. Hukum pidana fiskal, yang memuat delik-delik yang berupa pelanggaran aturan-aturan pajak (fiscus berarti Bendaharawan Negara).
c. Hukum pidana ekonomi, yang memuat aturan-aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran ekonomi.
Pemahaman secara umum dan sederhana, bahwa hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman berupa sanksi pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut, dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, juga menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
Sumber :
Sudarto, 2009, Hukum Pidana Jilid 1A, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.