Asuransi Kebakaran / Fire Insurance di negara Indonesia, perusahaan asuransi yang "khusus" mengatur mengenai kebakaran belum ada, tetapi dikombinasikan dengan asuransi lainnya. Tujuan asuransi Kebakaran adalah untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena itu perlu diadakan suatu "kontrak" (perjanjian) antara pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insurer).
Dalam pembuatan kontrak harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
a. Insuring Clause
Insuring Caluse adalah perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hal milik (property) seseorang.
b. Stipulations Conditions
Terhadap hak milik seseorang harus ditentukan dimana tempatnya (lokasi) serta alat-alat atau barang-barang yang ada didalamnya. Kemudian, ditetapkan pula apa yang hendak dijamin bila terjadi kerugian karena kebakaran, apakah gedung saja yang akan diganti, atau termasuk segala benda didalam gedung tersebut.
c. Form of Contract (Bentuk Kontrak)
Di dalam perjanjian asuransi harus dinyatakan pula jenis atau bentuk kontrak yang digunakan. Contohnya, didalam pertanggungan selain kebakaran yang dijamin, disebutkan pula kerugian karena peledakan, perampokan dan sebagainya. Form of Contract menggambarkan tentang jenis kerugian yang hendak diasuransikan.
Bentuk-bentuk kontrak adalah sebagai berikut :
1. Specific / Special Contract (kontrak khusus), adalah suatu kontrak untuk penutupan satu macam milik pada satu tempat tertentu.
2. Blanket Contract, adalah suatu kontrak dengan penutupan bermacam milik pada satu tempat tertentu, ataupun mempertanggungkan satu macam milik diberbagai tempat.
3. Floating Contract, adalah satu kontrak dengan penggantian kerugian tidak dapat kita masukkan kedalam special contract maupun blanket contract. Contohnya mengasuransikan barang-barang bergerak.
d. Insurable Interest (Jaminan terhadap yang berkepentingan)
Perjanjian atau kontrak asuransi harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hukum, yang bertujuan memberikan jaminan kepada yang berkepentingan. Jadi insurable interest adalah suatu jaminan kepada yang berkepentingan.
Sumber Tulisan :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo Persada, Jakarta.