Tujuan Hukum Pidana menurut R. Abdoel Djamali (2000) adalah sebagai berikut :
1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.
Dari kedua tujuan tersebut, dapat diartikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum pidana dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang kurang sehat serta memberikan terapi bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik. Oleh karena itu, hukum pidana harus memuat tentang aturan-aturan yang membatasi tingkah laku manusia agar tidak terjadi pelanggaran kepentingan umum.
Menurut ajaran Psikologi Sosial, behaviorisme dengan tokohnya B.F Skinner menyatakan bahwa hukum pidana juga memiliki tujuan utama untuk memberikan stimulus-stimulus tertentu agar manusia terdorong untuk menerima dan melakukan sejumlah perilaku yang diharapkan dilakukan oleh peran kemasyarakatan yang dibebankan kepadanya (Remmelink, 2003).
Menjadi jelas bahwa selain untuk membatasi tingkah laku manusia agar tidak terjadi pelanggaran kepentingan umum, hukum pidana juga bertujuan untuk membentuk tingkah laku yang sesuai dengan norma-norma yang hidup dimasyarakatnya.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta