Jenis Pidana yang dirumuskan di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu terdiri dari :
A. Pidana Pokok (Hoofdstraffen) yang meliputi :
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan, dan
- Pidana Denda
Pada tahun 1946, ditambahkan adanya Pidana Tutupan ke dalam KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946.
B. Pidana Tambahan (Bijkomendestraffen) yang meliputi :
- Pencabutan Hak-Hak Tertentu
- Perampasan Barang-Barang Tertentu
- Pengumuman Putusan Hakim
Ruba`i (1997) mengemukakan 3 (tiga) perbedaan antara pidana pokok dengan pidana tambahan sebagai berikut :
- Pidana pokok dijatuhkan secara berdiri sendiri, sedangkan pidana tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok
- Penjatuhan pidana pokok merupakan keharusan (bersifat imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan bukan merupakan keharusan (bersifat fakultatif), kecuali dalam hal pemalsuan uang (Pasal 250 bis KUHP), pemalsuan materai (Pasal 261 ayat 2 KUHP) dan pemalsuan surat tertentu (Pasal 275 KUHP).
- Berlakunya pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu tidak bersamaan dengan ekskusi putusan pidana, tetapi berdasarkan pasal 38 ayat (2) KUHP pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dilaksanakan.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum danSanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta