Pengertian Persekutuan Dalam KUHPerdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Berikut ini arti PERSEKUTUAN yang tertuang dalam pasal-pasal KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) :
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (1618).
Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak (1619).
Persekutuan-persekutuan adalah penuh atau khusus (1620).
Persekutuan penuh tentang keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sebagai hasil dari kerajinan mereka (1622).
Persekutuan khusus ialah persekutuan yang sedemikian yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan didapatnya dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap (1623).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :